Siapa Freddy Numberi? Eks Menteri SBY, Tokoh Militer Asal Papua Diduga Komisaris 2 Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:43 WIB
Siapa Freddy Numberi? Eks Menteri SBY, Tokoh Militer Asal Papua Diduga Komisaris 2 Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut!
Freddy Numberi. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, diduga menjabat sebagai Komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Dua perusahaan itu diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Informasi ini terungkap melalui dokumen Akta Hukum Umum (AHU) yang mencatat posisi Freddy di perusahaan tersebut.

Lantas, siapa Freddy Numberi?

Freddy lahir di Yapen, Papua, pada 15 Oktober 1947. Dia pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selain itu, Freddy Numberi menduduki posisi strategis lainnya, seperti Menteri Perhubungan (2009-2011), Gubernur Papua (1998), hingga Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta.

Freddy Numberi memulai karier militernya dengan menyelesaikan pendidikan AKABRI pada 1968, diikuti pendidikan khusus di Akademi Angkatan Laut (AAL) Surabaya hingga lulus pada 1971.

Dalam perjalanan militernya, ia dipercaya memimpin beberapa operasi penting, seperti Komandan KRI Sembilan di kawasan timur Indonesia serta Komandan Satuan Tugas Proyek Pengadaan Kapal Parchim, Frosch, dan Kondor pada 1995-1996.

Puncak karier militernya ditandai dengan pangkat Laksamana Madya, sebelum akhirnya mengabdi di berbagai posisi dalam pemerintahan. Dalam Kabinet Persatuan Nasional (1999-2001), Freddy menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di bawah Presiden Abdurrahman Wahid.

Setelah berkarier di militer, Freddy Numberi memulai kiprahnya di pemerintahan sebagai Gubernur Papua pada 1998. Di era Presiden Megawati Soekarnoputri, ia ditunjuk sebagai Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta.

Karier politiknya semakin bersinar saat ia diangkat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, yang kemudian berlanjut sebagai Menteri Perhubungan pada 2009.

Dugaan Sertifikat HGB Ilegal di Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya dugaan kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Praktik ini melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang diduga mendominasi kepemilikan sertifikat di kawasan tersebut.

Berdasarkan data yang diterima, kedua perusahaan itu memiliki sekitar 254 bidang HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

“Selain itu, terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang, serta 9 bidang HGB atas nama perorangan,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki hubungan dengan pengusaha besar Sugianto Kusuma alias Aguan, Chairman Agung Sedayu Group. Total kepemilikan HGB pagar laut Tangerang oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa hampir mencapai 100 persen.

Informasi dari Administrasi Hukum Umum (AHU) mengungkap bahwa PT Intan Agung Makmur dipimpin oleh Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Adapun PT Cahaya Inti Sentosa diketahui terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek PIK 2.

Dalam surat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk pada Agustus 2023, nama PT Cahaya Inti Sentosa tercantum dalam agenda terkait transaksi material dan penyertaan saham.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang merupakan dokumen ilegal. Ia menyatakan bahwa dasar laut tidak boleh dimiliki atau disertifikasi tanpa izin KKP.

“Saya perlu sampaikan, dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, itu sudah jelas ilegal,” ujar Sakti setelah bertemu Presiden Prabowo pada Senin kemarin.

Sakti juga mengungkapkan kecurigaannya terhadap pemagaran wilayah tersebut, yang diduga bertujuan mengubah kawasan laut menjadi daratan melalui proses sedimentasi alami. "Jika ombak surut, sedimentasi tertahan seperti reklamasi alami," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI