Suara.com - Rencana pemerintah melibatkan perguruan tinggi untuk kelola tambang dapat sambutan baik dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) prof. Hibnu Nugroho. Menurutnya, kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan riset mahasiswa.
Selain itu, keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang juga dinilai bisa jadi tambahan pendapatan bagi kampus.
"Saya sepakat banget, karena bisa untuk pembelajaran mahasiswa, riset dan mencari pendapatan untuk kepentingan lembaga," kata Hibnu saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/1/2025).
Menurut Hibnu, pendapatan tambahan dengan mengelola tambang bisa jadi membantu finansial perguruan tinggi. Terutama bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum atau PTN BLU.
Baca Juga: Kampus Kelola Tambang, Ombudsman Dalami Potensi dan Risiko: Daripada Diambil Cukong Asing
Diketahui, jenis PTN BLU berada di bawah PTN Badan Hukum yang memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya.
"Karena PTN apalagi dengan BLU wajib mencari pendanaan," kata Hibnu.
Menjawab kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan kampus mengenai tujuan Tri Dharma Pergurian Tinggi dengan urusan bisnis tambang, Hibnu menjawab kalau hal itu sebenarnya tergantung dari cara pandang masing-masing pihak.
"Kalau saya tidak (khawatir), tergantung prespektifnya," ujar dia.
Diketahui, rencana pelibatan kampus untuk kelola tambang itu tertuang dalam Pasal 51 huruf A pada revisi keempat Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi diberikan secara prioritas.
Baca Juga: Kampus Kelola Bisnis Tambang, Mercusuar Ilmu atau Menara Asap?
Sedangkan untuk mendapatkan izin pertambangan, ada sejumlah pertimbangan di antaranya terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam, perguruan tinggi harus minimal harus terakreditasi B, dan mempertimbangkan peningkatan akses serta layanan pendidikan masyarakat.
Penyusunan RUU Minerba tersebut sudah disepakati seluruh fraksi menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin (20/1/2025) lalu.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tujuan pemerintah ingin menggandeng kampus urus tambang agar sumber daya alam bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Selain itu, pemberian izin pertambangan diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.