Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi meminta uang ijon sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Karna dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Eko Prionggo Jati dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Situbondo.
Awalnya, Asep menjelaskan bahwa Pemkab Situbondo sempat menandatangani perjanjian pinjaman daerah ke dana PEN yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
Namun pada 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan lantas memakai dana alokasi khusus (DAK) untuk pekerjaan proyek tersebut.
Asep menjelaskan bahwa Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan untuk menentukan pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
"Tersangka KS meminta uang investasi / ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Keduanya lantas memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo untuk melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan proyek sehingga memenangkan pihak-pihak yang ditunjuk oleh Karna.
"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut," ujarnya.
Kemudian, Asep mengungkapkan bahwa Karna menerima uang ijo melalui orang kepercayaannya sebesar Rp 5,5 miliar (Rp 5.525.000.000) sementara Eko meraup uang fee sebanyak Rp 811 juta (Rp 811.362.200).
Baca Juga: Batal Pakai Dana PEN, KPK Pastikan Bupati Situbondo Gunakan DAK untuk Proyek PUPP
Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah tersebut pada periode 2021-2024.