Suara.com - Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024, Pramono Anung bakal memanfaatkan lahan milik pemerintah untuk proyek hunian rumah susun sederhana sewa (rusanawa). Hal ini dilakukan demi efisiensi anggaran dan pemanfaatan ruang yang sudah ada.
Hal ini disampaikan Pakar tata kota yang juga menjadi anggota tim transisi Pramono-Rano, Nirwono Joga. Nantinya, rusunawa baru akan didirikan di atas bangunan atau kantor milik Pemprov DKI.
Untuk mewujudkan program ini usai Pramono dilantik nanti, tim transisi telah meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk menginventarisasi aset-aset yang bisa digunakan untuk dibangun rusunawa mixed use tersebut.
"Kemarin saya sudah ketemu dengan Dinas Citata, mereka sedang mendata lokasi-lokasi mana yang luasnya di atas 1 hektare, tetapi fungsinya milik pemda," ujar Nirwono dalam diskusi di ruang Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Menteri Satryo - ASN Disebut Sudah Islah, Komisi X DPR: Kalau Terus-terusan Konflik, Kapan Kerjanya?
Nirwono menyebut berbagai jenis gedung Pemprov yang dimanfaatkan seperti kantor kelurahan, kantor kecamatan, puskesmas, hingga sekolah negeri. Pramono pun disebutnya enggan membangun rusunawa di atas pasar.
"Pasar kami hindari. Kenapa? Karena dalam praktiknya, kalau kita urusannya dengan pasar, waktu kita habis untuk merelokasi perdagang pasar saat pembangunan. Sehingga kemarin Mas Pram mengarahkan pilihan lokasi yang jelas, Clear and clean. Tidak ada pembelasan lahan. Kedua, sesuai dengan peruntukan lahan," urai Nirwono.
Proyek rusunawa mixed use ini juga dianggapnya memungkinkan secara perizinan. Pramono tak perlu mengubah peruntukkan lahan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dalam rencana detail tata ruang (RDTR).
Sehingga, kebijakan ini hanya mencakup penambahan fungsi lahan dan bangunan.
Selain hunian, Pramono juga akan menambahkan sejumlah ruang-ruang publik dalam satu bangunan tersebut. Mulai dari lapak UMKM, co-working space, hingga plasa atau ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
"Akan ada beberapa gedung, tapi di lantai 1 sampai 3 fungsinya hanya untuk fungsi peruntukan awal. Kalau itu kantor kelurahan, tetap kantor kelurahan. Kalau itu kantor kecamatan, tetap kantor kecamatan," jelas Nirwono.
"Di lantai 4 sampai 5 introduce untuk kegiatan anak muda. Maka, hunian akan berada di lantai 6 sampai dengan lantai 20. Ini masih direncana tergantung lokasi. Apakah bisa 30 atau tidak," tambahnya memungkasi.