Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 123 anggota kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Anggota Kabinet yaitu terdiri dari para menteri, wakil menteri, serta kepala lembaga negara setingkatnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, sebenarnya terdapat 124 orang yang wajib melaporkan LHKPN pada hari terakhir ini.
Staf khusus (stafsus) Wapres Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa yang baru dilantik pada 6 Desember, juga mendapat batas akhir laporan pada 6 Maret 2025 mendatang.
"Dari kabinet Merah Putih ini, ada 124 orang, 123 orang sudah dilantik 21 Oktober, makanya jatuh temponya sekarang. Nah satu memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu baru jatuh tempo nanti," jelas Pahala kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
Pahala mengatakan bahwa, 123 anggota kabinet tersebut dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib lapor reguler yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan yang baru menjabat sebanyak 58 orang.
"Jadi dari 123 orang yang harus menyampaikan, 65 orang sebenarnya masuk kategori reguler dan kita tunggu sampai 31 Maret. Nah, 58 ini belum pernah menyampaikan sama sekali. 58+1 sebenarnya yaitu Tina Talisa, baru dilantik 6 Desember," ucap Dia.
Pahala menyebut bahwa semua anggota Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Selain itu, dirinya menjelaskan 14 LHKPN dari 58 orang wajib lapor khusus telah ditayangkan.
"Dan sampai sekarang menurut data kita semua sudah menyampaikan, kami pastikan mungkin seminggu-dua minggu ini selesai semua dan akan tayang semua di announcement. Sesudah itu ya tinggal kami tunggu, masukan dari masyarakat seperti apa," pungkasnya.
Baru 81 Persen Setor LHKPN
Baca Juga: Bantah Isu Marahi hingga Aniaya Anak Buah, Mendiktisaintek Satryo: Itu Bukan Suara Saya!
KPK sebelumnya mengungkapkan 81 persen dari anggota Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetor LHKPN.
"Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 (penyelenggara negara) telah menyampaikan LHKPN- nya, atau mencapai sekitar 81 persen," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/1/2025)
Dia memerinci dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, 46 orang di antaranya telah menyampaikan LHKPN.
Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 46 orang yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK.
Terakhir, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, baru 9 orang yang sudang menyampaikan LHKPN.
Untuk itu, Budi mengimbau para wajib lapor di Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum 21 Januari 2025. Bahkan, KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengingatkan semua anggota kabinet agar segera menyampaikan LHKPN.
Budi juga menjelaskan bahwa lembaga antirasuah siap membantu jika ada anggota Kabinet Merah Putih yang mengalami kendala dalam menyampaikan LHKPN.
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua