Suara.com - Keputusan pemerintah mengenai tidak diberlakukannya libur sekolah selama satu bulan pada Puasa Ramadan tahun ini direspons Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Ia mengaku, mendukung pembatatalan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani, Senin (20/1/2025).
"Ya kami Komisi X sangat mendukung. Ya itulah yang harus dilakukan. Jadi tidak ada kata libur. Kalau libur itu kan berdiam diri di rumah, tidak ngapa-ngapain," kata Lalu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, hal itu merupakan langkah yang tepat. Sudah seharusnya, kata dia, semua kembalikan ke kalender pendidikan.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Siswa Tak Libur Selama Ramadan, Sekolah Diimbau Lakukan Kegiatan Ini
"Nah biarkan kembali ke awal sesuai dengan kalender pendidikan. Ya maklum kalau awal-awal puasa itu kita libur, kemudian masuk, kemudian terakhir nanti pas mendekati Idulfitri ya tentu kita libur kan. Karena libur bersama ada di situ," katanya.
Ia pun memberikan saran untuk para peserta didik melakukan kegiatan di tengah Ramadan.
"Nah kami juga menyarankan gunakan waktu, momen untuk pembelajaran di bulan Ramadan ini pertama sesuai dengan kearifan lokal. Karena tidak semua daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim. Contoh dari Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua. Nah ini tentu harus disesuaikan dengan masing-masing daerah," katanya.
"Kenapa Mendagri juga dilibatkan di situ? Karena Mendagri yang membawahi pemerintah-pemerintah daerah ini. Nah nanti dengan kolaborasi tiga menteri ini tentu akan bersinergi dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Agar komposisi pembelajaran tentu disesuaikan juga," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah batal menetapkan wacana libur sekolah selama satu bulan Ramadan, sebagaimana sebelumnya diusulkan Menteri Agama Nazaruddin Umar.
Baca Juga: Libur Sekolah saat Ramadan Tinggal Diteken 3 Menteri, Bagaimana Nasib Siswa Non Muslim Selama Puasa?
Kini pemerintah pun menetapkan libur hanya dilakukan pada hari awal puasa serta menjelang hari raya Idulfitri.
Ketentuan itu tertulis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangni pada Senin (20/1) kemarin. Dalam SEB itu tertulis kalau libur awal Ramadan ditetapkan pada 27 dan 28 Februari hingga 5 Maret 2025.
"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian tertulis dalam SEB tersebut, dikutip Selasa (21/1/2025).
Kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan seperti biasa di sekolah, madrasah maupun satuan Pendidikan keagamaan selama tanggal 6 sampai 25 Maret 2025.
Kemudian siswa kembali diliburkan jelang Idulfitri mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April. Selanjutnya sekolah kembali masuk pada 9 April 2025.
"Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," demikian isi SEB.