Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat pejabat baru yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Yang fantastis, kekayaan pejabat ini menyentuh angka Rp 5,4 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada konferensi pers update LHKPN Kabinet Merah Putih, di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/1/2025).
"Yang baru diangkat, tadinya gak pernah lapor, itu Rp 5,4 triliun, yang saya lihat, angka sementara juga jadi gak kelihatan jumlah harta," kata Pahala kepada wartawan di ruang konferensi pers KPK.
Untuk diketahui, KPK telah membagi 123 orang menjadi dua kategori wajib lapor reguler dan khusus. LHKPN reguler mencapai rata-rata sekitar Rp 187 miliar. Sedangkan khusus mencapai Rp 227 miliar
Baca Juga: Jelang Batas Akhir, 81 Persen Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
"Paling tinggi dari yang reguler, yang dulu sudah pernah menyampaikan, itu Rp 2,6 triliun hartanya. Rata-rata, yang reguler itu sekitar Rp 187 miliar. Khusus relatif lebih tinggi, karena rata-rata harta perorang dari LHKPN khusus ini sekitar Rp 227 miliar," terang Pahala.
Dalam perihal ini, Pahala belum mengungkap nama dari pemilik harta yang menyentuh angka Rp 5,4 triliun itu. Dirinya hanya menyebut semua data LHKPN akan ditampilkan nanti.
"Kita pastikan seminggu dua minggu akan selesai," ucapnya.
Sebagai informasi, wajib lapor reguler yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan khusus baru menjabat sebanyak 58 orang.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah membeberkan 123 anggota kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Anggota Kabinet yaitu terdiri dari para menteri, wakil menteri, serta kepala lembaga negara setingkatnya.
Baca Juga: KPK: Sanksi Menteri Tak Laporkan LHKPN Kewenangan Presiden Prabowo
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, sebenarnya terdapat 124 orang yang wajib melaporkan LHKPN pada hari terakhir ini. Namun, terdapat salah satu staf khusus kabinet Merah Putih yang baru dilantik pada 6 Desember, sehingga mendapat batas akhir laporan pada 6 Maret 2025 mendatang.
"Dari kabinet Merah Putih ini, ada 124 orang, 123 orang sudah dilantik 21 Oktober, makanya jatuh temponya sekarang. Nah satu memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu baru jatuh tempo nanti," jelas Pahala kepada wartawan saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/1/2025).
Pahala menyebut bahwa semua anggota Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Selain itu, dirinya menjelaskan 14 LHKPN dari 58 orang wajib lapor khusus telah ditayangkan.
"Dan sampai sekarang menurut data kita semua sudah menyampaikan, kita pastikan mungkin seminggu-dua minggu ini selesai semua dan akan tayang semua di announcement. Sesudah itu ya tinggal kita tunggu, masukan dari masyarakat seperti apa," pungkasnya. (Moh Reynaldi Risahondua)