Yusril Soal Pemulangan Hambali dari Penjara Guantanamo, Berpeluang Gagal Diadili di Kasus Bom Bali?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:56 WIB
Yusril Soal Pemulangan Hambali dari Penjara Guantanamo, Berpeluang Gagal Diadili di Kasus Bom Bali?
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pernyataan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun demikian, Hambali dapat diadili atas kasus terorisme yang dilakukannya setelah Bom Bali 2002.

"Kalau Bom Bali sudah kedaluwarsa, tetapi kalau kasus-kasus kegiatan terorismenya berlanjut terus. Karena kan walaupun dia tidak melakukan tindakan teror di dalam negeri, tetapi kan berlaku asas personal bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WNI meskipun di luar teritori Indonesia, itu tetap berlaku hukum Indonesia," ucap Menko.

Pemerintah tidak memasang target waktu untuk merampungkan wacana pemulangan Hambali.

Yusril menyatakan hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.

Selain Hambali, Menko Yusril juga menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian terhadap WNI lainnya yang dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati di negara lain.

"Itu masih kami pelajari dan tentu akan kami negosiasikan karena menyangkut kepentingan dengan warga negara kita sendiri," ujarnya.

Menurut Yusril, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Terlepas dari kejahatan dan kesalahan yang dilakukan, pemerintah akan memberikan pembelaan dan perlindungan. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI