Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:18 WIB
Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
Kolase Jokowi dan Rocky Gerung. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pagar bambu sepanjang 30 kilometer yang membentang laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten kian menjadi polemik setelah terungkap adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dikantongi korporasi atas keberadaan pagar laut tersebut.

Terkait itu, pengamat politik Rocky Gerung pun menyoroti orang-orang di balik penerbitan HGB yang diberikan kepada korporasi atas pemagaran laut itu.

"Nah sekarang kita ada dalam situasi yang akan menegangkan karena harus dipastikan pertama siapa yang pasang pagar itu dengan kata lain memasang pagar artinya dia sudah punya alas hak yaitu hak guna bangunan dan itu yang sekarang harus dipersoalkan. Siapa yang memberi hak guna bangunan itu? Ya tentu mesti diperiksa pejabatnya siapa BPN," ujar Rocky Gerung dikutip pada Selasa (21/1/2025), dalam siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya.

Dia pun menduga jika penerbitan HGB pagar laut itu terjadi di era pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, dia pun mendesak agar Jokowi ikut diperiksa atas kasus pagar laut yang mencapai 30 km tersebut.

Baca Juga: Bantah Isu Marahi hingga Aniaya Anak Buah, Mendiktisaintek Satryo: Itu Bukan Suara Saya!

Kolase foto pagar laut dan Jokowi-Aguan. [Ist]
Kolase foto pagar laut dan Jokowi-Aguan. [Ist]

"Tetapi di atas BPN tentu ada kekuasaan lain yang melindungi pemberian hak yang melanggar azas konstitusi itu siapa, yaitu pemerintahan Pak Jokowi ketika itu. Jadi kalau orang bilang Jokowi lagi, ya karena memang pada waktu itu presidennya ada Pak Jokowi kan itu yang harus kita periksa itu," ujarnya.

Adanya penerbitan HGB itu, Rocky pun menuding jika Jokowi telah melakukan pelanggaran hak atas laut ketika menjabat sebagai kepala negara.

"Jelas bahwa pemerintah di zaman Pak Jokowi itu memberi izin itu melalui BPN atau apa pun dengan Pemda. Tapi itu rezim yang harus kita pastikan bahwa di dalam rezim Presiden Jokowi terjadi pelanggaran hak atas laut, hak rakyat untuk mengolah laut dan hak itu yang kemudian dipersoalkan sekarang," ujarnya.

Dia pun menganggap kepemilikan HGB pagar laut itu berkaitan dengan agenda operasi politik besar. Maka, dia pun mendorong agar kasus pagar laut Tangerang bisa segera diproses secara hukum.

"Kenapa hak itu berubah menjadi HGB jadi sekali lagi ini soal keadilan, dan soal keadilan itu tidak mungkin diselundupkan hanya melalui headline hanya melalui opini para buzzer hanya melalui talk show. Ini mesti dibawa ke pengadilan, supaya terlihat betul bahwa di dalam upaya kita untuk melindungi kehidupan natural di laut itu. Laut itu tidak boleh ditutup dari akses rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Pembelaan Menteri Satryo usai Didemo Ratusan ASN: Saya Tidak Pernah Memecat Siapa-siapa!

Sejak terungkap ke publik, muncul dugaan jika pagar laut dipasang untuk kepentingan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sudah berstatus proyek strategis nasional (PSN).

Sementara, sosok Jokowi dan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan digadang-gadang merupakan dalang di balik pemagaran laut itu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun buka-bukaan terkait pemilik dari HGB itu.

Perusahaan milik Aguan rupanya benar tercatat sebagai pemegang sertifikat HGB di wilayah pagar laut misterius itu.

Nusron Wahid menuturkan terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB dan salah satunya merupakan PT Cahaya Inti Sentosa dengan kepemilikan 20 bidang lahan di area perairan.

Adapun PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yakni emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI