Resmi! Pemerintah Tetapkan Siswa Tak Libur Selama Ramadan, Sekolah Diimbau Lakukan Kegiatan Ini

Selasa, 21 Januari 2025 | 16:39 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan Siswa Tak Libur Selama Ramadan, Sekolah Diimbau Lakukan Kegiatan Ini
Ilustrasi ramadan. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menetapkan libur sekolah hanya sebagian waktu selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangni pada Senin (20/1/2025).

Dalam SEB itu tertulis kalau libur awal Ramadan ditetapkan pada 27 dan 28 Februari hingga 5 Maret 2025. Sehingga siswa kembali masuk ke sekolah mulai 6 Maret 2025.

Pemerintah mengimbau agar proses belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadan, siswa tidak hanya diajarkan tentang pelajaran eksakta. Tetapi juga dilakukan edukasi mengenai peningkatan iman dan takwa.

"Selain kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan, juga diharapkan adanya pelaksanaan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," demikian tertulis dalam SEB tersebut, dikutip Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Tidak Jadi Tetapkan Libur Sekolah 1 Bulan Penuh Selama Ramadan, Begini Keputusannya

Adapun kegiatan yang dianjurkan di sekolah selama bulan Ramadan, sebagaimana diatur dalam SEB tersebut, di antaranya:

1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Tugas orang tua atau wali murid juga diatur dalam SEB tersebutdengan diminta untuk membimbing dan mendampingi anak dalam melaksanakan ibadah Ramadan. Selain itu, memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan
belajar mandiri di rumah.

Selain itu, pemerintah daerah juga kantor Kementerian Agama regional ditugaskan untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, madrasah maupun satuan pendidikan keagamaan. Serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Libur Sekolah saat Ramadan Tinggal Diteken 3 Menteri, Bagaimana Nasib Siswa Non Muslim Selama Puasa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI