Aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2019-2024. Meski sudah berulang kali kepergok oleh istrinya melakukan aksi cabul, namun tersangka masih sering melakukan hal tersebut.
“Sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya, dan sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini,” kata Nicolas.
Guru Juga Jadi Predator Seks
Selain CH, di pondok pesantren ini ada predator seks lainnya, yakni MCN yang merupakan salah satu guru yang mengajar di ponpes tersebut.
Sudah ada tiha korban yang menjadi mangsa MCN, dua di antaranya bahkan masih berusia di bawah umur.
Modusnya pun hampir sama, MCN mengajak korban ke kamarnya untuk memijat. Setelahnya tersangka langsung mencabuli korban.
“Ketiga korban ini merupakan murid dari guru tersebut,” ucap Nicolas.
MCN sendiri telah menjadi guru dan mengajar di Ponpes tersebut sejak tahun 2021. Hingga saat ini, polisi masih mendalami, apakah kedua tersangaka memiliki pemufakatan jahat karena melihat modus keduanya hampir mirip.
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali,” ujar Nicolas.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.