Suara.com - Pemerintah batal menetapkan wacana libur sekolah selama satu bulan Ramadan, sebagaimana sebelumnya diusulkan Menteri Agama Nazaruddin Umar. Kini pemerintah pun menetapkan libur hanya dilakukan pada hari awal puasa serta menjelang hari raya Idulfitri.
Ketentuan itu tertulis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangni pada Senin (20/1) kemarin. Dalam SEB itu tertulis kalau libur awal Ramadan ditetapkan pada 27 dan 28 Februari hingga 5 Maret 2025.
"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian tertulis dalam SEB tersebut, dikutip Selasa (21/1/2025).
Kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan seperti biasa di sekolah, madrasah maupun satuan Pendidikan keagamaan selama tanggal 6 sampai 25 Maret 2025.
Kemudian siswa kembali diliburkan jelang Idulfitri mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April. Selanjutnya sekolah kembali masuk pada 9 April 2025.
"Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," demikian isi SEB.
Surat tersebut juga diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten I Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai rujukan dari jadwal proses belajar mengajat selama bulan Ramadan.