Dari proses persidangan, dia mengatakan tidak ada bukti anak-anak tersebut berada di lokasi pengeroyokan. Bahkan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut.
"Korbannya sehat, luka di belakang. Hadir juga dalam persidangan," tambahnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun membuka kemungkinan untuk memanggil kepala Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan salah tangkap tersebut.
Walaupun tidak bisa mengintervensi proses peradilan, ia mengatakan Komisi III DPR RI memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan terhadap kasus tersebut karena dari penuturan kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus tersebut cukup mencurigakan.
"Apakah itu rekomendasi dari Komisi III DPR? Apakah mendorong tidak ada penahanan sampai inkrah? Kita lihat. Kita dapat data kan dengan akal sehat," kata Habiburokhman. (Antara)