Mirip Kasus Vina Cirebon, Rieke 'Oneng' Lapor Anak-anak Korban Salah Tangkap Polisi ke DPR: Indikasi Kuat!

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:06 WIB
Mirip Kasus Vina Cirebon, Rieke 'Oneng' Lapor Anak-anak Korban Salah Tangkap Polisi ke DPR: Indikasi Kuat!
Rieke Diah Pitaloka saat berkunjung ke Kejati Jatim, Senin (5/8/2024). [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengadukan soal anak-anak di Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian mirip kasus 'Vina Cirebon ke Komisi III DPR RI. Pemeran 'Oneng' dalam sitkom Bajaj Bajuri itu pun turut mendampingi tim pengacara empat orang anak korban salah tangkap itu untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. 

"Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dia pun menduga kuat bahwa empat orang anak tersebut merupakan korban salah tangkap.

Kuasa hukum anak-anak tersebut, Nunu Mujahidin, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya kasus pengeroyokan di Kota Tasikmalaya yang terjadi pada 17 November 2024.

Dari kasus itu, polisi kemudian menangkap 10 orang pada 30 November 2024. Dari 10 orang yang ditangkap itu, empat orang di antaranya merupakan anak-anak yang dijadikan sebagai tersangka, satu orang dewasa menjadi tersangka, dan sisanya menjadi saksi.

Pada saat pemeriksaan, menurut Nunu, empat anak tersebut tidak didampingi kuasa hukum maupun orang tuanya.

Tim kuasa hukum dan orang tua mereka baru bisa mendampingi empat anak tersebut pada hari kedua setelah penangkapan.

"Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota," kata Nunu.

Akhirnya, lanjut Nunu, proses hukum terhadap anak-anak tersebut masuk ke persidangan. Namun, pada 6 Januari 2025, hakim menolak dakwaan pada tahap eksepsi terhadap anak-anak tersebut dan memerintahkan untuk dibebaskan.

Baca Juga: Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan

"Lalu pada hari yang sama tanggal 6 Januari terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI