Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:47 WIB
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Rocky Gerung [Tangkap Layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik, Rocky Gerung mengkritik soal perusahaan yang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten. Menurutnya, penerbitan sertifikat HBG di kawasan laut itu dianggap akan memicu masalah baru karena dianggap telah melanggar aturan.

Kritik itu disampaikan Rocky Gerung dalam siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya pada Senin (20/1/2025) kemarin. Terkait itu, Rocky pun mendesak agar Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menindaklanjuti soal perusahaan yang mengantongi HGB terkait pemagaran laut tersebut.

"Pemerintah Presiden Prabowo harus menerangkan mengapa ada pemagaran laut dan data-data kemudian mulai dibongkar oleh netizen terutama bahwa ternyata laut itu sudah ada HGB-nya tuh, ini yang kemudian akan jadi problem," ujar Rocky Gerung dikutip Suara.com, Selasa (21/1/2025).

Sejak ramai disorot publik, terungkap soal perusahaan diduga memiliki HGB tidak sah atas pagar laut di Tangerang. Diduga, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa menjadi pemilik mayoritas sertifikat terkait pemagaran laut tersebut.

Baca Juga: Korban sampai Berkali-kali Minta Ampun, Aksi Arogan Menteri Satryo Ngamuk ke Anak Buah: Lu Sengaja Bikin Rumah Mati Air?

Kedua perusahaan yang diduga memiliki nyaris 100 persen kepemilikan HGB itu terafiliasi dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, yang dikenal sebagai penguasa di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Kolase foto pagar laut, Aguan dan IKN. [Ist]
Kolase foto pagar laut, Aguan dan IKN. [Ist]

Rokcy pun memberikan sindiran telak terkait adanya perusahaan yang diduga memiliki HGB di atas permukaaan laut tersebut. Menurutnya, penguasaan terhadap laut tidak boleh dilakukan, apalagi dicaplok untuk kepentingan korporasi.

"Karena kalau kita ingat laut itu tidak boleh di-HGB-kan, karena kalau mau HGB minta izin pada terumbu karang, minta izin pada ikan, minta izin pada kepiting," ujar Rocky.

"Prinsipnya bahwa laut itu terbuka tidak boleh dikuasai oleh swasta apalagi dalam upaya untuk mengeksklusifkan wilayah itu," sambungnya.

Rocky juga menganggap adanya pemagaran laut itu juga makin membuat para nelayan kesulitan untuk mencari ikan di laut.

Baca Juga: Viral Rekaman Suara Menteri Satryo Ngamuk Gegara Air di Rumah Dinas Kosong, Anak Buah: Ampun Pak!

"Bahkan itu dijamin karena sengketa itu atau keputusan itu dibuat oleh mahkamah konstitusi bahwa laut itu harus terbuka untuk umum, tidak boleh dia diberikan hak, apapun apalagi hak guna bangunan," ujarnya.

"Jadi membatasi rakyat dengan laut artinya menghindar dari ketentuan hukum yang menganggap bahwa laut itu adalah milik bersama," imbuh Rocky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI