Arief kemudian melanjutkan bahwa perkara mendapatkan perempuan tidak sulit bagi rekannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Nggak, itu kalau tanya Prof Anwar, enggak, gampang itu,” timpal Arief.
“Iya, soalnya beliau ganteng daripada saya, yang mulia. 11-12 lah dengan Prof Arief Hidayat,” sahut Agus.
“Jangan anu cewek, nanti Prof Enny marah nanti,” kata Arief.
“Hanya sebagai contoh bahwa semuannya punya kebebasan untuk mengatakan iya dan tidak, poinnya di situ, yang mulia,” balas Agus.
Dengan begitu, Agus menegaskan tidak ada praktik kartel politik atau rekayasa untuk menentukan calon yang diusung partai politik dalam pilkada.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji dibatalkan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Refly menjelaskan pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Timur terjadi secara TSM berupa kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.
Terkait kartel politik, Refly menyebut pihaknya melihat ada upaya untuk memborong semua partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilgub Kalimantan Timur. Namun akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kalimantan Timur.