Hasto Kristiyanto menggugat KPK dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan terhadap KPK diajukan Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka.
Humas PN Jaksel , Djuyamto mengatakan, pihaknya menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, pada Jumat (10/1/2024). Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara, Djumyanto sendiri yang ditujuk sebagai hakim tunggal yang ditunjuk oleh PN Jakarta Selatan.
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua