Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan absen dalam sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. KPK meminta sidang terkait gugatan Hasto itu tunda hingga 5 Februari 2025 mendatang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkap alasan penundaan sidang gugatan praperadilan Hasto tersebut.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praper ke Pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli," beber Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Suara.com pada Selasa (21/1/2025).
Selain materi sidang yang harus dipersiapkan, Tessa mengatakan KPK juga masih harus mempersiapkan bukti-bukti administrasi terkait kasus ini.
"Sampai dengan hal administratif lainnya, yang mana untuk hal tersebut memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ucap Dia.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Djumyanto memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan Hasto kepada KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Penundaan diputusan hakim Djumyanto karena saat dimulainya persidangan tak ada pihak KPK selaku termohon yang hadir di PN Jakarta Selatan.
Pihak KPK kata dia, telah memohon agar sidang ditunda lewat surat permohonan yang dilayangkan pada Kamis (16/1/2025) lalu.
Sementara itu, sidang bakal kembali digelar 2 minggu setelahnya, atau sekitar tanggal 5 Februari. Ini dikarenakan pada pekan depan ada libur panjang dua tanggal merah.
Baca Juga: Viral Rekaman Suara Menteri Satryo Ngamuk Gegara Air di Rumah Dinas Kosong, Anak Buah: Ampun Pak!
Gugat KPK
Hasto Kristiyanto menggugat KPK dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan terhadap KPK diajukan Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka.
Humas PN Jaksel , Djuyamto mengatakan, pihaknya menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, pada Jumat (10/1/2024). Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara, Djumyanto sendiri yang ditujuk sebagai hakim tunggal yang ditunjuk oleh PN Jakarta Selatan.
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua