Maqdir Ismail: Perbaikan Berkas Hasto Hanya Redaksional

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:25 WIB
Maqdir Ismail: Perbaikan Berkas Hasto Hanya Redaksional
Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melakukan perbaikan berkas perkara saat dimulainya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, perbaikan yang dilakukan oleh pihakya hanya sebatas perbaikan redaksional bukan menyangkut hal yang substansional.

“Ini sebenarnya lebih pada perbaikan redaksional tidak substansial,” kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Maqdir juga menyampaikan alasan melakulan perbaikan lantaran pihaknya tidak mau jika tidak mau mengulang dalam melakukan pendaftaran. Pasalnya jika hal itu dilakukan, akan memakan waktu yang lebih panjang.

Baca Juga: KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Positif Thinking: Mungkin Sibuk Siapkan Bukti

“Kami tidak ingin mencabut permohonan kemudian mengulang melakukan pendaftaran karena yang kami khawatirkan kalau itu yang kita lakukan berarti ada proses pemanggilan yang memerlukan waktu yang lama,” jelasnya

“Sehingga kami tadi menyampaikan kepada ketua hakim agar supaya diberikan izin untuk melakukan perbaikan dan perbaikan kami tidak melakukan renvoi namun hanya memberikan perbaikan yang kami tunjuk yang perlu diperbaiki,” tambah Maqdar.

Sebelumnya, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, selaku pemohon ditunda. Penundaan, akibat KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

Djuyamto mengaku, jika pihak KPK juga telah mengirimi surat permohonan penundaan agenda sidang hari ini pada Kamis (16/1/2025) lalu. Akibat penundaan ini, sidang kembali diagendakan pada Rabu (5/2) mendatang.

Hasto mengajukan permohonan praperadilan usai dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK usai dianggap melakukan suap, dan terlibat dalam pelarian Harun Masiku.

Baca Juga: KPK Tidak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Ditunda Setelah Libur Panjang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI