Bejat! Pimpinan Ponpes di Duren Sawit Cabuli Santri Berkedok Pengobatan, Istri Pernah Pergoki Tapi Tak Digubris

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:21 WIB
Bejat! Pimpinan Ponpes di Duren Sawit Cabuli Santri Berkedok Pengobatan, Istri Pernah Pergoki Tapi Tak Digubris
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur sudah melakukan pelecehan kepada lebih dari satu orang santrinya. Pelecehan itu dilakukan tersangka berinisial CH (47) sejak 2019.

"Jadi tersangka berinisial CH (47) merupakan guru sekaligus pimpinan atau pengasuh pondok pesantren tersebut sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2019 hingga 2024," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

Nicolas mengatakan pelaku CH ini melakukan tindakan pencabulan kepada dua santrinya berinisial MFR (17) dan RN (17) di kamar khusus yang ada di pondok pesantren dan rumah pribadinya yang masih satu lokasi dengan ponpes tersebut.

"Kamar khusus tersebut merupakan kamar pribadi CH yang ada di ruang pimpinan ponpes dan akses masuknya hanya dapat dilakukan oleh CH saja," katanya.

Baca Juga: Santri Jalan Jongkok saat Istri Gus Miftah Bagi-bagi Roti, Netizen: Kayak Membagikan kepada Budak

Nicolas membeberkan modus yang dilakukan pelaku kepada dua korban tersebut awalnya CH mengajak santrinya itu untuk memijat dirinya di kamar khusus. Lalu, CH juga meminta korban untuk melakukan rangkaian kegiatan yang membuat dirinya terangsang.

"Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani," jelas Nicolas.

Selain itu, pelaku CH juga menjalankan aksi pencabulan ke santrinya di rumah pribadinya saat sang istri sedang mengajar di ponpes yang sama, sedangkan saudaranya juga tidak ada di rumah.

Bahkan sang istri kerap memergoki perilaku CH di rumah, namun CH tetap mengulangi tindakan buruknya itu ke santrinya.

"Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban. Tapi tetap saat istrinya sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah, maka korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk menjalankan aksinya," ucap Nicolas.

Baca Juga: Ponpes Milik Gus Miftah Megah Bak Istana, Pembangunannya Diduga Atas Arahan Jokowi

Adapun pasal yang dilanggar dalam tindakan ini pasal 76E Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun ditambah sepertiga. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI