KPK Tidak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Ditunda Setelah Libur Panjang

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:09 WIB
KPK Tidak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Ditunda Setelah Libur Panjang
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal Djumyanto memutuskan untuk menunda sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang perdana ini sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1/2025).

Penundaan diputusan hakim Djumyanto karena saat dimulainya persidangan tak ada pihak KPK selaku termohon yang hadir di PN Jakarta Selatan.

Pihak KPK kata dia, telah memohon agar sidang ditunda lewat surat permohonan yang dilayangkan pada Kamis (16/1/2025).

Sementara itu, sidang bakal kembali digelar 2 minggu setelahnya, atau sekitar tanggal 5 Februari. Ini dikarenakan pada pekan depan ada libur panjang dua tanggal merah.

“Saya kira temen-temen juga pada mau libur panjang. Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu tanggal 5 Februari,” kata Djumyanto, dalam ruang sidang PN Jaksel, Selasa.

Mendengar penyampaian hakim, salah seorang tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta agar hakim menunda sidang selama 10 hari.

Sehingga sidang kembali digelar pada tanggal 3 Februari 2025. Namun terkait itu Djumyanto mengatakan kalua tanggal tersebut dirinya berhalangan karena harus memimpin sidang Tipikor.

“Tanggal 3 itu saya sidang Tipikor. Senin, Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor, tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong boleh ya tanggal 5 ya,” ucap Djumyanto.

Usai mendapat persetujuan dari pihak pemohon sidang diundur hingga tanggal 5 Februari, hakim resmi menunda persidangan.

Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Hasto Siapkan 12 Pengacara untuk Hadapi Praperadilan

“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir. Demikian sidang ditutup,” pungkas Djumyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI