Suara.com - Bareskrim Polri meringkus 11 tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dari 3 kasus dengan total omzet Rp61 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa ketiga situs tersebut yakni H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Ketiganya juga beroperasi secara nasional dan internasional.
Dalam pengungkapan kasus Situs H5GF777, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MIA dan AL. Keduanya merupakan pengelola situs tersebut.
Tersangka AL, kata Himawan, tercatat juga terlibat dalam kasus lain. Ia diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring.
Dalam perkara tersebut aparat menyita aset Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.
Situs kedua yang diungkap yakni RGO Casino. Terdapat lima orang yang diciduk petugas dalam perkara tersebut, seorang yang diciduk berinisial HJ alias Zeus.
Zeus berperan sebagai manajer operasional, sekaligus pengendali 17 website judi lainnya. Ia juga sering mondar-mandir Jakarta-Kamboja untuk melatih orang-orang yang ikut menjalankan bisnis haram ini.
"Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online," jelas Himawan.
Dalam kasus ini, kata Himawan, pihaknya menyita uang Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.
Baca Juga: 6 Kepala Desa di Sumut Diduga Kuras Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Daerah Lain Juga Ada
Situs lainhya yang dapat diungkap yakni situs Agen 138. Ada 4 tersangka yang ditangkap yakni JO, JG, AHL, dan KW. Beserta seorang berinisal KK yang masih buron.