Suara.com - Wacana penggunaan zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, penggunaan zakat untuk program andalan Pemerintah Prabowo-Gibran menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sebab, zakat berfungsi untuk kemaslahatan umat yang sudah diatur kualifikasi penerimanya. Lantaran itu, ia menegaskan zakat tidak bisa digunakan untuk program MBG.
"Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku," katanya seperti dikutip Antara, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Pratikno Sentil Deddy Corbuzier Usai Kritik Anak SD yang Keluhkan MBG: Medsos Isinya Harus Positif
Sebelumnya, usulan tersebut datang dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program MBG, salah satu contohnya lewat pendanaan yang bersumber dari zakat yang terkumpul di lembaga zakat.
Hardjuno mengkritik usulan penggunaan dana zakat tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut memperlihatkan Pimpinan DPD tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak hal sesuai jalur.
Hardjuno berharap usulan tersebut tidak berlanjut, karena saran tersebut bukan soal kreatif atau tidaknya sebuah ide. Namun soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam Syariat Islam, sehingga mengalihkannya untuk program lain seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Maka dari itu, dia mengingatkan DPD agar lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Baca Juga: Program Sarapan Bergizi Gratis Pramono Anung-Rano Karno, Urgensi atau Cuma Sekadar Gengsi?
“Kita tidak bisa terus membebani publik dengan berbagai ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat masyarakat untuk program MBG tidak sesuai dengan tujuan zakat dan bahkan memalukan apabila diterapkan.
"Sampai saat ini saya belum mendengar usulan itu ya. Semua itu keputusan ada di Presiden. Jadi, sabar ya," ujar AM Putranto saat dimintai tanggapan, di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Putranto menegaskan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang berbeda.
"Gunanya zakat kan bukan untuk itu," katanya.