E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efisien dan Jurdil? Begini Kata Pakar

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 00:30 WIB
E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efisien dan Jurdil? Begini Kata Pakar
Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saiful Mujani. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - E-voting atau pemungutan suara berbasis elektronik disebut-sebut sebagai solusi yang dapat meningkatkan efisiensi serta menjamin pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Saiful Mujani menilai bahwa penerapan e-voting dapat memperbaiki kinerja demokrasi di Indonesia.

"Kenapa memperbaiki kinerja demokrasi? Pertama, e-voting memberi kesempatan kepada semua warga untuk memilih tanpa dibatasi ruang dan waktu," kata Prof. Mujani seperti dilansir Antara, Senin (20/1/2025).

Mujani mengemukakan bahwa e-voting dapat memperkecil intervensi yang melanggar hukum. Dengan sistem digital yang transparan dan terotomatisasi, praktik-praktik yang dapat mencederai demokrasi seperti penggelembungan suara, manipulasi hasil, dan politik uang bisa diminimalisir.

Baca Juga: Merasa Paling Dirugikan, Partai Buruh Mau Gugat Pemilih Pemilu Berdasarkan Alamat KTP

Tak hanya lebih jujur dan adil, e-voting juga menawarkan efisiensi yang luar biasa dari segi waktu dan biaya.

Meski begitu, penerapan e-voting memerlukan landasan hukum yang kuat. Mujani menekankan perlunya regulasi yang mengatur sistem pemilu berbasis elektronik agar dapat diimplementasikan secara efektif dan aman.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa e-voting harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ke depan.

Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.

“Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau kamu nggak pulang, ya sudah kamu kehilangan hak pilih,” katanya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029

Adapun pada saat ini revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI