Kejagung Pastikan Jumlah Kerugian Negara Akibat Importasi Gula Kemendag Capai Rp578 M

Senin, 20 Januari 2025 | 22:23 WIB
Kejagung Pastikan Jumlah Kerugian Negara Akibat Importasi Gula Kemendag Capai Rp578 M
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri). [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI