Kejagung Pastikan Jumlah Kerugian Negara Akibat Importasi Gula Kemendag Capai Rp578 M

Senin, 20 Januari 2025 | 22:23 WIB
Kejagung Pastikan Jumlah Kerugian Negara Akibat Importasi Gula Kemendag Capai Rp578 M
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri). [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkap nilai kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2022 mencapai R578 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa total kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan dan koordinasi dengan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP). 

"Ini sudah fiks nyata riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,47," kata Qohar di Kejagung, Senin (20/1/2025).

Sebelumnya, Abdul Qohar mengemukakan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus impor gula yang telah menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus sekira Rp400 miliar.

Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Stafsus Mendag, Dalami Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

Namun belakangan, jumlahnya bertambah setelah penyidik Jampidsus kembali menjerat 9 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus impotasi gula di lingkungan Kemendag.

Sejumlah 9 tersangka baru tersebut merupakan petinggi perusahaan swasta yang berkecimpung dalam usaha impor gula.

Kejagung sebelumnya sudah lebih dahulu menerapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada Oktober 2024 silam.

Baca Juga: Kasus Impor Gula Tom Lembong, Terkuak Alasan Kejagung Periksa Pejabat Kemendag

Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI