Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut pemerintah daerah tidak diwajibkan ikut berkontribusi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini nantinya akan tergantung pada kemampuan fiskal tiap daerah.
Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memadai untuk membantu, maka Bima Arya mempersilakannya.
Namun, ia tidak ingin nantinya program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto malah menyulitkan pemerintah daerah.
"Iya. Tidak wajib, tapi sangat sesuai, sangat tergantung kepada kapasitas fiskal di daerah. Itu poin utamanya," ujar Bima di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Pratikno Sentil Deddy Corbuzier Usai Kritik Anak SD yang Keluhkan MBG: Medsos Isinya Harus Positif
Bima mengakui memang tiap daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda.
Pemerintah pusat juga telah menyediakan alokasi dalam bentuk dana transfer kepada daerah dengan kemampuan fiskal rendah untuk program ini.
"Untuk yang lemah ini tentu tidak suatu kewajiban atau keharusan. Tapi bagi yang kapasitas fiskalnya kuat seperti Kabupaten Badung di Bali dan beberapa tempat lainnya, yang memungkinkan mengalokasikan itu, maka silakan," jelasnya.
Nantinya, akan Badan Gizi Nasional (BGN) juga akan menyiapkan beberapa model kerja sama dengan berbagai daerah untuk memanfaatkan dana yang diberikan pemda.
"Silakan dialokasikan, karena ada beberapa model kemitraan dengan Badan Gizi Nasional. Beberapa model, nanti model yang mana silakan diarahkan ke situ karena ujung-ujungnya bukan saja untuk kesehatan dan kesejahteraan, tetapi juga untuk pertumbuhan ekonomi," katanya.