Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru

Senin, 20 Januari 2025 | 21:15 WIB
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Digugat usai Coret Cawawali Said Abdullah

Sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 Said Abdullah mempersoalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi dirinya dari Pilkada Banjarbaru. 

Kuasa Hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar mengatakan rekomendasi Bawaslu yang menjadi alasan KPU tidak memerintahkan langkah diskualifikasi.

Terlebih, dia menilai Wartono selaku pelapor ke Bawaslu hanya melaporkan Aditya Muti yang merupakan petahana Walikota Banjarbaru. Namun, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan mendiskualifikasi Aditya Mufti dan Said Abdullah. 

Diskualifikasi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. Said merasa keberatan dengan Keputusan KPU untuk mendiskualifikasinya lantaran dia bukan pihak yang dilaporkan ke Bawaslu. 

Amar mengatakan seharusnya Said tetap dibiarkan ikut berkontestasi sendiri tanpa pasangan di Pilkada Banjarbaru.

"Pemohon (Said Abdullah) bukan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi, hanya terhadap calon wali kotanya saja (Aditya Mufti) yang merupakan petahana pada saat itu," ucap Amar, Kamis (9/1/2025).

Untuk itu, Said Abdullah meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Banjarbaru Tahun 2024. 

Lebih lanjut, dia juga meminta perolehan 78.736 suara terhadap dirinya dan Aditya Mufti dinyatakan sebagai suara sah.

Baca Juga: Viral Rekaman Suara Menteri Satryo Ngamuk Gegara Air di Rumah Dinas Kosong, Anak Buah: Ampun Pak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI