Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan 9 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2022.
Direktur penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, mereka memiliki kaitan dengan tersangka sebelumnya, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta tersangka lainnya berinisial CS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Senin (20/1/2025).
Adapun kesembilan tersangka yakni WN selaku Direktur Utama PT AP, Kemudian WN, selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ. IS, selaku Direktur Utama PT MSI, dan TSEP, selaku Direktur PT MT.
Baca Juga: Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota, Berkas Perkara Importasi Gula Hampir Rampung
Tersangka selanjutnya yakni HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH, Direktur Utama PT BFF, dan kesembilan, atas nama IS, selaku Direktur PT PDSU.
“Jadi, sembilan orang yang telah diterapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Dari sembilan orang tersangka, 2 diantanya HAT dan ASP masih buron, lantaran keduanya mangkir dari panggilan pihak penyidik.
Sementara 7 tersangka lainnya, yakni TWN, HFH, dan ES ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Salemba, Cabang Kejasaan Agung.
Selanjutnya WN, HS, IS, TSEP ditahan 20 hari ke depan, di Rutan Salemba, Cabang Kejasaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Stafsus Mendag, Dalami Kasus Impor Gula Era Tom Lembong