Suara.com - Regulasi yang dibuat Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang mengizinkan Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta dinilai positif oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ia mengemukakan bahwa tujuan regulasi tersebut dimaksudkan agar suami tidak mudah menceraikan istri.
Mantan Kapolri ini bahkan menyebut, angka perceraian ASN Permprov Jakarta di Tahun 2024 cukup tinggi, yakni mencapai 116 laporan dalam setahun. Menurut Tito, ada tiga alasan yang harus dipenuhi apabila ASN ingin melakukan poligami.
"Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri," ujar Tito Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Tiga di antaranya adalah sakit atau persoalan biologis lain, tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai istri, dan tak kunjung memiliki keturunan setelah 10 tahun menikah.
"Ada yang sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks, mohon maaf, biologis. Karena mungkin setelah itu ada cacat, yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban," lanjutnya.
Meski dibolehkan berpoligami, aturan itu juga disebutnya tidak memberi syarat mudah lantaran harus memiliki izin lengkap.
"Satu, harus izin dari istri yang sah. Kedua, izin itu harus diberikan tanpa paksaan. Ketiga, istri itu harus dibuktikan bahwa istri yang sah itu adanya, penetapan pengadilan bahwa betul-betul istri yang sah. Yang keempat, harus izin atasan," tuturnya.
Tito pun menganggap aturan ini sebagai bentuk kepedulian Teguh kepada para istri dan anak agar tak mudah ditinggalkan suami selaku ASN. Ia berharap para suami tak lantas dengan mudah memilih jalan perceraian.
Baca Juga: Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian
"Jadi tujuannya bukan untuk mempermudah poligami, kalau saya lihat. Bukan. Untuk melindungi, jangan sampai terjadi perceraian, suami, kemudian setelah kawin, istrinya kemudian kurang mampu, kemudian ditinggalkan begitu saja," katanya.