Drama Rapat RUU Minerba di DPR: Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

Senin, 20 Januari 2025 | 17:47 WIB
Drama Rapat RUU Minerba di DPR: Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 51B 

(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 

  1. luas WIUP Mineral logam;
  2. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
  3. jumlah investasi; dan/atau
  4. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI