Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPPP) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas sistem e-katalog terbaru versi 6 dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Pembahasan tersebut terselenggara dalam rapat koordinasi antara Ketua LKPP, Hendrar Prihadi dengan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"Pak Setyo Budi dan pimpinan KPK lain merespons baik, sekaligus memberi catatan terkait dengan beberapa regulasi yang mesti kita kembangkan supaya proses pengadaan barang jasa ini cepat, tepat, prosedural, pro produk dalam negeri, pro UMKK, plus satu menghasilkan efisien untuk negara," kata Hendrar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/1/2025).
Selain itu, Hendrar menjelaskan, KPK pernah memberikan rekomendasi terkait pencegahan korupsi tentang penambahan fitur e-audit yang berfungsi untuk mendeteksi kemungkinan seseorang untuk melakukan korupsi.
Baca Juga: Kerabat Harun Masiku Kembali Diperiksa KPK: Habis Waktu Saya, Pekerjaan Terganggu
"Di versi enam ini, fitur e-audit ini sudah ada, di mana ada 4 transaksi yang biasanya punya potensi ke arah korupsi itu terdeteksi," ujar dia.
"Tapi memang kendalanya mesti melibatkan inspektur di masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah. Tadi kita diskusi gimana caranya inspektorat bisa lebih aktif untuk bisa melakukan pencegahan di titik-titik awal," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (V6) dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).
Langkah ini diklaim menjadi aksi penting dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan berbagai fitur baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Katalog elektronik V6, yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dirancang untuk mempermudah proses pengadaan.
Baca Juga: KPK Panggil Kerabat Harun Masiku, Akankah Terungkap Keberadaannya?
Ini termasuk kemudahan dalam pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dari Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, sistem ini juga memungkinkan e-audit dan pemantauan transaksi secara real-time, sehingga pengguna dapat lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. (Moh Reynaldi Risahondua)