Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku kementeriannya kena gocek pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebab, dia mengira pagar laut yang dibuat dari bambu untuk tujuan penangkaran kerang. Belakangan diketahui tujuan pagar laut untuk reklamasi.
Pernyataan itu disampaikan Sakti Wahyu Trenggono usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Trenggono menanggapi pertanyaan perihal pembuatan pagar laut yang sudah berlangsung sejak 2023.
"Masifnya kan di 2024 karena kami baru muncul karena dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang. Jadi kami berpikirnya ke arah sana," kata Trenggono di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Trending di X Gegara Arogan, Detik-detik Mobil RI 25 Menteri Satryo Dikepung Puluhan ASN: Turun!
KKP baru menyadari belakangan ketika patok pagar yang terbuar dari bambu tersebut dibangun secara terstruktur.
"Tapi ketika dia terstruktur maka itu adalah untuk menahan abrasi. Kalau menahan abrasi nanti lama-lama jadi dangkal. Kalau dia jadi dangkal kemudian akan menjadi daratan," kata Trenggono.
Trenggono memastikan pemagaran luat tersebut tidak berizin. Ia tegas menyatakan akan membongkar pagar laut tersebut pada Rabu (22/1) bersama TNI AL hingga Bakamla.
"Rabu (dibongkar) sama-sama," kata Trenggono.
Tujuan Reklamasi
Baca Juga: Sepakat Bongkar Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Trenggono Kini Menghadap Prabowo di Istana
Terungkap tujuan pelaku melakukan pemagaran laut sepanjang 30 km di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten yang tak lain tak bukan ialah reklamasi.
Meski belum diketahui siapa dalang pemagaran laut, tujuan dari pagar laut itu sendiri sudah diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Mulanya, Trenggono menegaskan ditemukan adanya sertifikat untuk wilayah di dalam laut, sebagaimana disampaikan Kementerian ATR/BPN. Ia lantas menegaskan bahwa sertifikat di dasar laut tersebut tidak diperbolehkan.
"Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Melalui temuan sertifikat bawah laut tersebut, Trenggono mengatakan bahwa prosea pemagaran tersebut memang bertujuan untuk mendangkallam kedalaman laut.
"Artinya memang, ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," kata Trenggono.
Tak kira-kira, kenaikan permukaan air laut imbas pemagaran tersebut diperkirakan mencapai 30 ribu hektare.
"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar, tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare Kejadiannya. Kan itu sangat besar," Trenggono.