Desk Ketenagakerjaan Polri, kata Yassierli, diharapkan bisa menjadi satu bagian dalam sebuah ekosistem untuk memberikan kepastian hukum baik bagi para pekerja maupun pelaku usaha.
“Kalau terkait dengan aspek yang administratif atau Perdata, ada komponen yang kami sebut dengan mediator, mediator hubungan industrial, kemudian, pengawas ketenagakerjaan, kemudian juga ada dinas tenaga kerja,” tutupnya.