Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 20 Januari 2025 | 16:19 WIB
Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Cek Fakta MK era Prabowo Batalkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun.

Namun, MK tidak dapat menerima permohonan karena dinilai telah kehilangan obyek. MK tidak membatalkan UU Desa, melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan dengan klaim “MK di era Prabowo batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI