Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi tentang pembatalan masa jabatan kepala desa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di era Prabowo.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “@partai.gerindra43267” pada Rabu, (8/1/2025) dengan narasi lengkap sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi di era Presiden Prabowo berani membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Langkah tegas MK menunjukkan independensi, meski memicu pro-kontra: ada yang kecewa kehilangan jabatan yang dianggap akan bertambah jadi 8 tahun”
Saat dilihat pada Jumat (17/01/ 2025), unggahan telah dibanjiri 25,3 ribu tanda suka, mendapatkan lebih dari 3,7 ribu komentar, dan dibagikan ulang sekitar 3 ribu kali.

Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta kompas.com disebutkan bahwa Keputusan MK pada 3 Januari 2025 bukanlah soal pembatalan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa.
Pada tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat, meneken UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa.
Pasal 39 UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.
Seperti diketahui masa jabatan kepala desa ini menyebabkan banyak pro dan kontra, termasuk yang dilakukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.
Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.