Soal Polemik Pagar Laut, Dasco Kasih Pesan Ini Buat Menteri KKP Trenggono

Senin, 20 Januari 2025 | 15:57 WIB
Soal Polemik Pagar Laut, Dasco Kasih Pesan Ini Buat Menteri KKP Trenggono
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar bisa membenahi koordinasinya dengan institusi terkait soal pengungkapkan pagar laut di Tangerang.

"Pesan dari kita kepada kementerian KKP itu kemudian untuk melakukan penelusuran koordinasi dengan institusi terkait," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Ia mengatakan, jika diri sudah bertanya langsung kepada Trenggono soal masalah pagar laut. Trenggono sendiri menyatakan kepada Dasco jika pencabutan pagar laut akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ini saya sudah tanya Menteri KKP, Menteri KKP bilang bahwa pembongkaran padat laut itu akan dilakukan oleh KKP atau kemudian jangka waktunya juga akan disampaikan oleh KKP seperti kita sebut kemarin itu Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari. Dan kemudian ada yang disisakan untuk barang bukti" ujarnya.

Baca Juga: Didemo Pegawai Sendiri, DPR Bakal Usut Kasus Mendikti Saintek Satryo Diduga Suka Tampar Anak Buah

Dasco meyakini jika polemik yang ada di lapangan kekinian soal pagar laut sudah bisa selesai.

"Nah sehingga saya pikir polemik-polemik yang ada di lapangan bisa selesai sesuai dengan tupoksi masing-masing," katanya.

Sementara itu, kata dia, DPR lewat Komisi terkait juga kemungkinan bisa meminta penjelasan langsung kepada KKP soal pagar laut.

"Saya pikir mungkin ya ini karena agenda dari komisi teknisnya belum ada mungkin nanti setelah masuk masa sidang kita akan lihat di komisi teknis bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Penundaan ini dilakukan karena saat ini masih berlangsung proses penyidikan terkait keberadaan pagar tersebut.

Baca Juga: SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah? Menteri ATR Nusron Wahid: Itu Tidak Betul!

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pencabutan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan lancar.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2024).

Trenggono juga menyebutkan bahwa seharusnya tindakan pembongkaran dilakukan setelah proses hukum selesai dan bukti-bukti sudah terdeteksi. Meskipun beberapa bagian dari pagar tersebut telah dicabut, ia memastikan bahwa penyidikan akan tetap dilanjutkan.

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” sambung dia.

KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pagar laut yang bermasalah untuk memudahkan proses penyidikan. Menurut Trenggono, tidak ada pengajuan izin dari pihak manapun untuk pemasangan pagar laut tersebut kepada KKP. Jika ada permohonan izin, pihaknya harus memeriksa secara mendetail agar tidak melanggar kawasan konservasi.

“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya, dikutip dari Antara.

KKP hanya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terkait masalah ini, sementara sanksi hukum dan potensi kerugian negara menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI