Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda

Senin, 20 Januari 2025 | 15:26 WIB
Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda
Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membantah adanya dalil berupa dugaan pemilih ganda pada Pilgub Bangka Belitung. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Provinsi Babel, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulyadi menjelaskan pihaknya mengakui memang ditemukan adanya sejumlah pemilih yang memiliki nama serupa. Namun, dia memastikan mereka bukan orang yang sama atau pemilih ganda.

"Bantahan atas dalil pemohon mengenai banyaknya data pemilih ganda bahwa memang ada pemilih yang namanya sama, tapi ketika di-kroscek NIK-nya berbeda Yang Mulia," kata Mulyadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, dia menyampaikan KPU telah melibatkan semua pihak dalam penyusunan DPT untuk memastikan tidak ada kegandaan pada DPT. Dengan begitu, Mulyadi menegaskan tidak ada pemilih ganda, melainkan hanya terdapat kesamaan nama.

Baca Juga: Meski Klaim Harga-harga Kebutuhan Turun, Prabowo Sebut Tak Ada Tanggal Merah di Kabinet: Saya belum Puas!

"Ini memang pada saat penyusunan DPT itu sudah semua melibatkan pasangan calon dan tentu pengawasan tidak ada masalah di situ sehingga DPT bisa ditetapkan," ujar Mulyadi.

"Rata-rata yang ada di dalam bantahan kami, dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya sama karena NIK-nya berbeda," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Mulyadi juga menjelaskan mengenai dalil dugaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan formulir model C pembeirtahuan-KWK. 

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Ilustrasi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Menurut dia, memang terdapat pemilih yang hanya membawa formulir tanpa membawa KTP di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Petugas KPPS setempat setelah berkoordinasi dengan Ketua KPPS mengecek dan menyandingkan data pemberitahuan-KWK tersebut dengan daftar hadir dan formulir model DPT, mengecek data pada DPT online, maka setelah dicek KPPS ini yakin kemudian diberikan kesempatan kepada pembeli tersebut untuk mencoblos dan di TPS-TPS yang dipersoalkan itu semua saksi menandatangani C hasil dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus," tutur Mulyadi.

Baca Juga: Makan Lontong Medan Bareng Dasco di DPR, Surya Paloh Buka-bukaan soal Kinerja Prabowo, Apa Katanya?

Kemudian, Mulyadi turut membantah dalil dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di luar TPS domisili. Sebab, dia menjelaskan bahwa para pemilih itu memilih di luar TPS domisili lantaran adanya beberapa alasan tertentu.

"Terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili berdasarkan KTP elektronik, padahal pemilih tersebut telah terdaftar di TPS lain, pada pokoknya pemilih-pemilih yang memberikan hak pilihnya yang dimaksudkan oleh pemohon itu hanya memilih sekali, itu kami bisa pastikan Yang Mulia," ucap Mulyadi.

"Varian alasan kenapa kemudian pindah memilih, pertama misalnya di TPS 08 Desa Bencah, atas nama Deni Setiawan ini kenapa kemudian dia memilih di TPS 08? Rupanya dia mendapatkan tugas sebagai saksi di situ, sehingga ketika akan berpindah itu jauh jaraknya kemudian dia meminta izin kepada KPPS. Waktu itu sudah disepakati semua termasuk juga oleh pengawas TPS tidak ada keberatan di situ atau kejadian khusus," lanjut dia.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah mendalilkan adanya dugaan KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK saat mencoblos. 

Padahal, pihaknya menilai KPPS seharusnya memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat pemilih sebelum memasuki bilik suara di TPS.

Hal itu disampaikan Yuri Kemal yang merupakan prinsipal sekaligus kuasa hukum, dalam sidang perdana perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, Yuri menyampaikan terdapat pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili dan kejadian itu juga dibiarkan oleh KPPS.

Tak hanya itu, Yuri juga mengatakan ada pula pelanggaran pemilih ganda di sejumlah TPS pada 5 kabupaten/kota di Bangka Belitung yang berdampak pada perolehan suara.

"Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pemilih ganda ini membuat perolehan suara pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024 menjadi telah tercemar pada TPS-TPS yang telah diuraikan dalam permohonan kami," tandas Yuri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI