SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah? Menteri ATR Nusron Wahid: Itu Tidak Betul!

Senin, 20 Januari 2025 | 14:15 WIB
SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah? Menteri ATR Nusron Wahid: Itu Tidak Betul!
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid  buka suara terkait isu PT Kapuk Niaga Indah sebagai pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten yang belakangan membuat geger publik. Menanggapi itu, Nusron menyatakan tidak benar atas kabar soal PT Kapuk Niaga Indah telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang memiliki panjang 30 kilometer itu. 

"Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lain," kata Nusron dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025). 

Menteri ATR menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. SHGB tersebut diterbitkan pada 2017 dan berstatus atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut terbit berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.

Dia menerangkan, HPL yang digunakan untuk penerbitan SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi tanah hasil reklamasi. Tanah reklamasi tersebut menjadi milik daerah, sedangkan SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dicap Buzzer Linglung, Eks Anak Buah Sri Mulyani: Ntar Turun Pangkat Lho!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Suara.com/Novian)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Suara.com/Novian)

"Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi," tuturnya.

Menteri ATR memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Hal itu tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, dan semua proses administrasi terkait sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

"Jadi kalau ini prosedur, kami sampaikan apa adanya," kata Nusron.

Nusron juga menegaskan bahwa klarifikasi yang diberikan oleh pihaknya bertujuan untuk menghindari adanya kesalahpahaman dan agar informasi yang diterima oleh masyarakat bisa lebih jelas.

Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto

Dengan penjelasan ini, dia berharap tidak ada lagi spekulasi yang beredar mengenai status hukum tanah dan sertifikat SHGB yang diterbitkan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan

"Supaya tidak simpang siur, supaya jelas," kata Nusron.

Miliki SHGB dan SHM

Menteri ATR Nusron sebelumnya membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

Nusron menyebutkan Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI