Suara.com - Terjadi dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online atau daring (judol). Kasus ini kekinian tengah didalami oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Temuan tersebut kata Ivan, didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan.
Baca Juga: Pelaku Judi Online Akan Diteror Pemerintah lewat SMS, Dimulai Minggu Depan
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait.
“Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta.
PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol. (Antara)
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Teror Pemain Judi Online lewat SMS Blast