Suara.com - Kubu pasangan nomor urut dua, Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) mengaku bersyukur setelah rivalnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dicabutnya gugatan sengketa Pilkada oleh sang rival membuat kubu Luthfi-Yasin lega.
Salah satu kuasa hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva, saat ditemui di halaman Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1/2025) mengaku sangat menghargai keputusan terkait pencabutan gugatan oleh kubu Andika-Hendi.
“Kami sebagai kuasa hukum dan atas nama pasangan calon nomor urut 2 Luthfi-Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yaitu Andika-Hendi,” ujar Zoelva dikutip dari Antara, Senin.
Menurutnya, dengan pencabutan resmi di hadapan persidangan, perkara sengketa hasil Pilkada Jateng di MK otomatis selesai. Nantinya, Mahkamah akan mengeluarkan ketetapan dan dilanjutkan penetapan akhir oleh KPU Provinsi Jateng.
“Dengan demikian, Jateng akan segera mendapatkan gubernur yang baru, yaitu Luthfi-Yasin dan dengan pencabutan itu juga kami berharap suasana di Jateng menjadi guyub, ya, selesai lah segala proses dan tahapan pemilu yang tentu melelahkan dari awal pemungutan suara, penetapan, dan sampai di MK,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agus Wijayanto, menuturkan bahwa pihak Luthfi-Yasin mensyukuri keputusan Andika-Hendi mencabut perkara. Menurut dia, pencabutan tersebut dapat mengakhiri sekat-sekat di kalangan masyarakat Jateng.
“Kami sangat mensyukuri betul, kami menghargai jiwa patriot negarawan pasangan calon nomor urut 1 untuk mencabut. Dengan pencabutan ini maka ke depan sudah tidak ada lagi kotak-kotak, tidak ada lagi sekat-sekat antara pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 2. Di bawah (masyarakat) itu guyub, hidup rukun, bahu-membahu memajukan Jateng,” ucap Agus.
Lebih lanjut, kuasa hukum meyakini Luthfi-Yasin akan merangkul pihak Andika-Hendi dalam menjalankan roda pemerintahan di Jateng. Dikatakan pula bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya pertemuan di antara kedua pasangan calon tersebut.
“Belum disampaikan ke kami, tapi tidak tertutup kemungkinan, melihat gaya Pak Luthfi akan merangkul semua dan saya duga, saya menduga, tentu akan ada perencanaan [pertemuan], tapi belum disampaikan tentang rencana itu kepada kami,” tutur Denny Indrayana, kuasa hukum Luthfi-Yasin yang lain.
Pada persidangan lanjutan, Senin, Andika-Hendi resmi menyampaikan pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024. Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengatakan, pencabutan perkara yang teregister dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu karena kliennya ingin menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat Jateng.
“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga [situasi] kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.
Sebelumnya, Andika-Hendi dalam gugatannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Adapun KPU Jateng diketahui menetapkan pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen).
Andika-Hendi juga meminta MK mendiskualifikasi Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024. Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jateng. (Antara)