Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo

Senin, 20 Januari 2025 | 11:19 WIB
Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo
Ilustrasi pilkada. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Gimana ini barang sudah di permukaan masih mau dicari?” ucap Saldi.

Lebih lanjut, Zainal membacakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Elfiana terbukti bersalah menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya.

“Dihukum berapa? Yang saya tanya aja yg jawab, biar kita uji juga kemampuan para lawyer ini, jangan asal terima perkara saja,” tegas Saldi.

“Izin, yang mulia, ‘menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj Elviana binti Birta oleh karena itu dengan pidana 3 bulan’,” kata Zainal.

“Itu ancaman hukumannya berapa? Bedakan pidana yang dijatuhkan dengan ancaman hukuman, bisa membedakannya?” cecar Saldi.

Namun, Zainal akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui ancaman hukuman dalam perkara pidana yang sempat menjadikan Elfianah sebagai terpidana.

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa kuasa hukum harus memahami perkara. Dia lantas menjelaskan soal perkara yang dipersoalkan.

“Itu dijatuhi hukuman pidana 3 bulan tapi masa percobaan. Itu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Jadi harus pas,” tandas Arsul.

Baca Juga: Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI