
Sebelumnya, Kuasa Hukum Suprapto-Fuad, Zainal Rachman membacakan pokok-pokok permohonannya dengan menyebut KPU Kabupaten Mesuji tidak melakukan verifikasi dengan benar terhadap identitas Elfiana.
“Hal ini terbukti pada pasion nomor urut 2 Hj Elfianah, S.E. telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya, hal ni dapat dibuktikan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI,” kata Zainal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Dalam Perkara pidana No. 74 K/Pid.sus/2013 tanggal 1 November 2014, dimana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis nama Hj Elviana binti Birta. Terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” lanjut dia.
Saldi Isra lantas mempertanyakan perkara pidana yang maksud oleh Zainal. Kemudian, Zainal menyebut bahwa Elfiana pernah menjadi terpidana dalam kasus penggelapan pupuk.
“Itu apa jenis tindak pidananya?” tanya Saldi.
“Penggelapan, yang mulia,” sahut Zainal.
“Penggelapan itu masuk tindak pidana khusus? Ini kalau lawyer harus paham loh apa yang ditulis,” cecar Saldi.
“Baik, yang mulia,” timpal Zainal.
“Itu dihukum berapa tahun?” lanjut Saldi.
Baca Juga: Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK
“Izin, yang mulia, masih dicari ini,” jawab Zainal.