Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap Selama Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 27-29 Januari

Senin, 20 Januari 2025 | 10:14 WIB
Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap Selama Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 27-29 Januari
Ilustrasi plang pemberitahuan penerapan ganjil genap di Jakarta. (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sementara aturan ganjil-genap kendaraan bermotor pada 27-29 Januari 2025. Hal ini dikarenakan saat itu adalah momen libur panjang untuk masyarakat.

Pada tanggal 27 Januari bertepatan dengan libur Isra Mi'raj dan 29 Februari ada perayaan Tahun Baru Imlek. Sementara tanggal 28 Februari ditetapkan sebagai cuti bersama.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam, Haram atau Tidak?

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Ia pun meminta para pengendara di Jakarta tetap mematuhi aturan yang ada selama berkendara demi keamanan dan keselamatan masing-masing.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," pungkasnya.

Diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Rayakan Imlek dengan Hampers Eksklusif The Westin, Ada Kejutan dari BRI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI