Pihak Andika-Hendi Ungkapkan Alasan di Balik Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di Sidang MK

Senin, 20 Januari 2025 | 09:00 WIB
Pihak Andika-Hendi Ungkapkan Alasan di Balik Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di Sidang MK
Andika memaparkan, pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan selama ini berakibat langsung dalam kerusakan lingkungan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan alasan pencabutan gugatan hasil Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK.

Menurut Mulyadi, penarikan gugatan itu dilakukan pasangan Andika-Hendi dengan tujuan untuk menjaga kondusivitas.

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata Mulyadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Mulyadi mengatakan Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah.

Sebab, Mulyadi mengatakan pasangan Andika-Hendi ingin adanya kerukunan kembali di Jawa Tengah.

"Oleh karena itu, dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," ujar Mulyadi.

Sekadar informasi, Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diketahui dari surat yang ditujukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK.

Baca Juga: KPK Lakukan Pendalaman atas Kesaksian Hakim MK Ridwan Mansyur Soal Panitera MA

“Permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024,” demikian dikutip dari surat permohonan kepada MK, Senin (13/1/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI