“Jangan kemudian kita mentoleransi sikap koruptif,” tandasnya.
Bahkan, Refly menilai jika bukan hanya Gibran yang patut dilaporkan KPK. Namun para Menteri yang memberi uang juga perlu dilaporkan KPK.
“Kalau memang selama menjadi walikota Gibran terima duit setiap Sabtu oleh Menteri-menteri, ya dua-duanya bisa dipermasalahkan,” ujarnya.
Isu soal Gibran menerima uang dari para Menteri setiap hari Sabtu ini menurut Refly sudah masuk sebagai Gratifikasi.
“Nggak mungkin kan pemberian uang itu dalam konteks cuman sekedar ngasih teman, Bagaimanapun dia pejabat publik,” ucapnya.
“Kalau dia misalnya memang diberikan uang tersebut, dan nggak mungkin dikasih cuma Rp 500 ribu, ya harusnya dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi,” tambahnya.
Kontributor : Kanita