Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada Kamis (16/1/2025) lalu.
Pemeriksaan terhadap Ridwan selaku saksi itu dilakukan penyidik KPK dalam rangka mengusut kasus suap yang diduga dilakukan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan dilakukan untuk mendalami tugasnya saat menjadi Panitera di Mahkamah Agung (MA).
“Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan sebagai Panitera MA,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Bakal Dijemput Paksa KPK?
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai agenda pemeriksaan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur oleh KPK.
Dia juga membenarkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, Ridwan diperiksa untuk kasus kasus suap yang diduga dilakukan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Palguna kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Dia juga membantah bahwa kehadiran Palguna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini mendadak. Sebab, ternyata penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan sejak jauh-jauh hari.
Palguna lantas mengungkapkan alasan RidwanMansyur baru bisa mendatangi Gedung KPK dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam perkara Hasbi Hasan ini.
Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif, KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Mantan Bos Taspen
“Karena di MK masih sangat padat jadwalnya dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pilkada, penyidik memberikan keleluasaan waktu kepada beliau untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Palguna.
Palguna juga menegaskan bahwa MKMK berharap hakim konstitusi terus bersikap korporatif dalam membantu proses hukum di lembaga antirasuah.
“Sikap MKMK tentu saja mendorong beliau untuk memberikan keterangan untuk membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya,” tandas Palguna.