Suara.com - Kepolisian Korea Selatan pada hari Minggu menangkap 45 pengunjuk rasa yang menyerbu ruang sidang dan mengekspresikan kemarahan mereka atas keputusan pengadilan yang menahan Presiden Yoon Suk Yeol terkait penerapan darurat militer yang tidak berhasil.
Pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan izin untuk perpanjangan penahanan presiden dengan alasan adanya risiko pemusnahan bukti yang berkaitan dengan tuduhan pemberontakan serta penyalahgunaan kekuasaan saat ia mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.
Menyusul keputusan tersebut, sejumlah pengunjuk rasa berhasil menerobos masuk ke ruang sidang, memanjat dinding, memecahkan kaca, dan melemparkan kursi plastik, sampah, serta benda lainnya, termasuk menyemprotkan alat pemadam api ke arah petugas polisi yang berjaga.
Para pengunjuk rasa diduga merupakan bagian dari 44.000 pendukung Yoon yang berkumpul di luar gedung pengadilan pada hari Sabtu ketika presiden yang sedang dimakzulkan tersebut menghadiri sidang terkait perpanjangan surat perintah penangkapan.
Baca Juga: RI-Korea Selatan Kerja Sama Kembangkan e-Mobilitas di Dalam Negeri
Beberapa dari mereka bahkan menyerang secara fisik petugas polisi saat mencoba memasuki ruang sidang.
Mereka mengabaikan peringatan dari pihak berwenang bahwa tindakan mereka dapat berakibat penangkapan atau menyebabkan bahaya karena berdesakan.
Sejak hari Sabtu (18/1), polisi telah menangkap 86 pengunjuk rasa dan membentuk tim penyelidik khusus untuk menyelidiki insiden ini serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.