Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memindahkan kantor pusat pemerintahan ke IKN hanya setelah kota tersebut bisa menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik.
Fungsi ini mencakup tersedianya infrastruktur yang memadai, seperti kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hasan menjelaskan bahwa perkiraan waktu bagi IKN untuk memerankan fungsi tersebut adalah pada tahun 2028.
"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN akan terjadi setelah IKN dapat memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor-kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sudah siap di sana," ujar Hasan.
Kesiapan infrastruktur di IKN menjadi kunci utama yang akan menentukan apakah pemindahan ibu kota dapat dilaksanakan sesuai rencana.