Menteri KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang oleh Angkatan Laut

Minggu, 19 Januari 2025 | 14:20 WIB
Menteri KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang oleh Angkatan Laut
Anggota TNI AL bersama nelayan membongkar pagar laut di Kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). [ANTARA/Walda Marison]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pagar laut yang membentang sejauh 30 kilometer di pesisir Pantai Utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, sudah mulai dibongkar pada Sabtu (18/1/2025) kemarin. Namun, pembongkaran tersebut disayangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono.

Trenggono menilai jika pencabutan tersebut semestinya baru bisa dilakukan jika sudah ditemukan pelaku penanaman pagar tersebut. Sementara saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan pelakunya.

“Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yg nanam (baru bisa dicabut). Kalau nyabut kan gampang,” ujar Trenggono saat ditemui di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Minggu (19/1/2025).

Terlebih, dia juga menilai jika pagar tersebut dapat menjadi barang bukti dari kasus yang masih diselidiki ini.

Baca Juga: Perintah Tegas Prabowo: 600 Personel TNI AL Bongkar Pagar Laut

Dia sudah mengetahui terkait pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL tersebut, namun dia menyebut jika KKP tidak terkait dengan hal itu. Dia juga menyebut akan menelpon Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali untuk berkoordinasi terkait hal itu.

“Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh Angkatan Laut, ya saya nggak tahu, harusnya itu barang bukti,” tuturnya.

“Tadi KSAL sudah nelpon pas rapat, Habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” sambungnya.

Trenggono juga menjelaskan jika pagar tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari KKP. Pelaku pemasangan pagar tersebut kemungkinan akan dikenakan sanksi administratif menurut Undang-undang Cipta Kerja.

Dilansir dari suara.com, proses pencabutan pagar laut tersebut dilakukan secara bertahap. Sebanyak 600 orang yang terdiri dari personil TNI AL dan nelayan setempat turut bahu membahu untuk mencabut pagar tersebut.

Baca Juga: AGRA: Pembongkaran Pagar Laut Hanya Gimik Semata

Ditargetkan pencabutan tersebut akan dilakukan sepanjang 2 kilometer dalam satu hari pencabutan.

”Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami (TNI AL),” ujar Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

Panggil DKKP Jabar

KKP juga akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat terkait polemik pagar laut tersebut.

Pagar laut tersebut sejatinya dibangun ole PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Namun, pagar tersebut disegel oleh KKP pada Desember 2024 lalu karena tidak memenuhi syarat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Meski demikian, perusahaan tersebut mengaku sudah mengantongi izin pemagaran tersebut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Izin tersebut juga dimaksudkan untuk proses pembangunan pelabuhan di kawasan tersebut.

Terkait ini, Menteri KKP menyebut izin terkait pembangunan tersebut harusnya diperoleh dari tingkat pemerintah pusat.

“Nggak bisa (hanya dari Pemda), aturan UU Cipta Kerja itu menyatakan harus dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Hal tersebut dimaksudkan agar pengkajian terkait dampak mengenai lingkungan dari proyek tersebut. Sehingga pihaknya meminta agar perizinan terkait itu dapat dilakukan di tingkat pusat.

“Untuk Kegiatan Kesesuaian Ruang Laut harus dari pemerintah pusat karena ada unsur lingkungan dan lain sebagainya itu harus disatukan,” tuturnya.

Akibat polemik itu juga, KKP akan memanggil pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

“Kita akan panggil juga (Dinas Perikanan dan Kelautan Jabar), nanti kalau ada unsur-unsur lain kita serahkan kepada yang berwenang,” tuturnya.

Nantinya, KKP akan berwenang untuk memberikan sanksi administratif jika pemasangan pagar tersebut terbukti melanggar.

Sementara, kuasa hukum PT TRPN juga mengindikasikan akan membawa kasus ini kepada DPR. Namun, Trenggono menjawab dengan santai dan menghormati hak mereka jika ingin mengadukan polemik tersebut.

“Gak apa-apa (dilaporkan ke DPR), gak masalah, haknya juga,” ujarnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI